DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.
Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berubah status tahanan, yaitu terdakwa Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota, sementara Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan, status tahanan kedua terdakwa berubah karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status keduanya.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan jaksa yang ketiga terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariyadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana operasional sejak 2016 hingga 2022.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe kembali menyita uang senilai Rp4,7 miliar, buntut dari kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana operasional PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyebutkan kerugian negara akibat penyalahgunaan uang dalam kasus korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mencapai Rp 30 miliar.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Namun sampai saat ini pihaknya belum membeberkan temuan aliran dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang menjadi temuan.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi menjawab kabar penyegelan dan penggeledahan sejumlah ruang di RS tempat oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, terkait dugaan penyimpangan transaksi keuangan RS Arun Lhokseumawe, sejak 6 tahun terakhir.